Assala’mulalaikum Warahmatullohi Wabarokatuh
Para hadirin yang kami hormati.
Dalam suasana yang begitu sejuk ini ,terlebih dahulu marilah kita memanjatkan puji syukur kehadirat Alloh SWT.atas karunia rahmat-Nya hingga pada kesempatan yang berbahagia ini kita masih diberikan umur panjang dan dapat hadir disini yang tanpa ada halangan suatu ppun,semoga atas kehadiran kita pagi ini meraih ridho dari –Nya.Amien Ya rabbal aalamin.
Salam sejahtera semoga tetap tercurahkan kepada baginda nabi besar muhammad Saw. Dimana beliaulah yang telah memberikan petunjuknya kepada jalan yang penuh dengan murka Alloh menuju ke jalan yang penuh di Ridhoi-Nya,yakni dengan membawa misi agama islam. Dan semoga kita ini tergolong umatnya yang setia.
Para hadirin sekalin yang berbahagia
Pada hari tepatnya tanggal 22 Desember 2015.kita sebagai bangsa Indonesia seluruhnya memperingati hari ibu. Dan diperingatinyasetiap tanggal 22 Desember 2015 sebagai hari ibu adalah ketepatan dari pemerintah. Disamping itu kita semua mengetahui akan peranan ibu bagi pembangunan dinegara tercinta Indonesia, yakni sebagai tiang negara serta sebagai cermin akan kemajuan terhadap macam kegiatan baik lembaga pendidikan, pemerintahan dan demikian juga pada organisasi- organisasi kemasyarkatan.
Adapun mengenai kewajiban yang harus dilakukan adalah sebagai berikut, dan pada kesempatan yang berbahagia ini,mencoba menguraikan secara garis besar, yaitu antara lain:
1. Memberi kasih sayang yang lembut dan penuh ketulusan.
2. Memberi air susunya sendiri kepada anaknya
Saudaraku sekalian yang berbahagia,Sampai berapa lamanya menyusui terhadap anaknya itu, yaitu selama dua tahun. Hal ini berdasarkan firman Alloh pada surat Al Baqarah,tepatnya ayat 233,yaitu yang artinya : Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh.bagi merekalah yang ingin menyempurnakan penyusuannya.
3. Memberi perawatan kesehatan.
4. Memberi makanan yang halal dan bergizi
Menurut imam Al Ghazali mengenai makanan yang halal dan haram ataupun minuman Itu tergantung tehadap keadaannya,yaitu : pada jenis benda itu sendiri,suatu misal babi,khamar,arak dan lain-lain. Ini adalah haram hukumnya. Cara mendapatkan dan asal mula datangnya.